Blog

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Membangun Ketahanan Obyek Vital Nasional

    4 Agustus 2019, sejumlah wilayah di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengalami mati listrik berjam-jam, bahkan di sebagian daerah listrik belum nyala hingga malam hari. Informasi dari PLN bahwa 21,3 juta pelanggan terdampak mati listrik. Dampak mati listrik tersebut bukan hanya pelanggan perorangan, pelanggan industri pun tidak luput dari dampak mati listrik tersebut. Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Kereta Bandara dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak bisa berjalan karena mati listrik tersebut. Jaringan telekomunikasi Telkomsel, Indosat, XL, dan sejumlah provider lainnya tidak bisa digunakan saat itu. Lampu lalu lintas di banyak titik juga mati. Dan tentunya masih banyak dampak ikutan lainnya yang tidak mungkin dicatatkan dalam tulisan ini.

    Gangguan pada obyek vital nasional ternyata tidak berhenti pada kasus mati listrik saja, sejumlah insiden kemudian silih berganti mengancam obyek vital nasional. Selama tahun 2021, terjadi kebakaran di Kilang Balongan, dan 2 kali kebakaran di Kilang Cilacap. Selama tahun 2022, terjadi 2 kali kebakaran di Kilang Balik Papan, dan yang terbaru adalah kebakaran di Kilang Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023. Semua insiden tersebut selain menimbulkan kerugian dari sisi pemilik obyek vital, tentunya juga merugikan pelanggan yang menggantungkan rantai pasok usahanya dari minyak yang diproduksi dan disalurkan Pertamina.

    Membangun ketahanan obyek vital nasional merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara karena melibatkan sektor-sektor yang kritis dan strategis untuk kelangsungan hidup, keamanan, dan stabilitas negara tersebut. Obyek vital nasional mencakup aset, infrastruktur, dan sumber daya yang memiliki peran kunci dalam menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

    Berdasarkan Kepres No.63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Pemerintah saat ini telah menetapkan kurang lebih 11.000 obyek vital nasional dan obyek vital tertentu, di mana sekitar 4000-nya adalah obyek vital nasional. Pemerintah mewajibkan agar obyek vital nasional dan obyek vital tertentu ini dikelola risikonya untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan, baik kriminal maupun non kriminal, serta untuk mengendalikan dampaknya apabila terjadi insiden. Gangguan keamanan non kriminal termasuk bencana, demo, unjuk rasa, dan gangguan sistem.

    Kementerian yang telah menetapkan obyek vital nasional antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebagai contoh, Kementerian Perindustrian telah menetapkan 23 kawasan industri sebagai obyek vital nasional bidang industri, dengan pertimbangan bahwa industri tersebut berskala besar, padat modal, dan padat karya. Kementerian ESDM juga telah menetapkan 546 obyek vital nasional di subbidang minyak dan bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, serta energi baru terbarukan dan konversi energi.

    Lantas, apakah pemilik/pengelola obyek vital nasional sudah mempersiapkan rencana pemulihan dan kelangsungan bila fungsi prioritasnya terganggu? Dan seberapa tangguhkah pemilik/pengelola obyek vital nasional menghadapi gangguan yang seringnya tidak terduga? Padahal dampak yang ditimbulkan akibat ketiadaan pasokan barang/jasa dari pengelola/pemilik obyek vital tersebut sangat besar bagi masyarakat, atau bahkan bagi perekonomian, keamanan, dan kedaulatan negara.

    Memang, sejumlah tindakan mitigasi risiko telah dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan pada instalasi objek vital nasional, semisal diterapkannya standar kualitas ataupun standar sistem kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). Tetapi, bencana itu sering terjadi di luar kapasitas manusia untuk mengendalikannya. Sehingga juga perlu dipastikan tersedianya pengendalian yang memadai untuk dampak yang ditimbulkan oleh gangguan tersebut, agar fungsi obyek vital nasional tersebut untuk pelayanan, keamanan dan kedaulatan negara bisa tetap berjalan. Pengendalian atas dampak terjadinya gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional ini menjadi disiplin ilmu Business Continuity Management System (BCMS) yang kemudian oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) diadopsi menjadi Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (SMKU) sebagaimana diatur dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) ISO 22301.

    Karena kian banyaknya pemilik/pengelola obyek vital nasional yang belum mengelola dampak dari sebuah gangguan, dan masih minimnya kesadaran untuk menerapkan SMKU di Indonesia, maka sudah selayaknya Pemerintah mengambil sikap yang tegas untuk memastikan seluruh obyek vital nasional memiliki SMKU. Karena, dampak yang ditimbulkan oleh gangguan obyek vital nasional bukan hanya bagi pemilik/pengelola obyek vital nasional tersebut, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat dan perekonomian negara secara luas.

    Ketahanan obyek vital nasional hanya bisa dibangun dengan tata kelola risiko secara benar. SMKU adalah salah satu tata kelola risiko yang wajib diterapkan oleh organisasi yang ingin menyelamatkan pencapaian sasarannya, terlebih kelangsungan obyek vital nasional.

    Secara keseluruhan, membangun ketahanan obyek vital nasional adalah langkah strategis untuk menjaga kelangsungan, keamanan, dan kedaulatan suatu negara. Upaya ini perlu melibatkan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat secara menyeluruh dan terintegrasi, guna mengidentifikasi obyek vital, meningkatkan ketangguhan infrastruktur, dan menerapkan langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk melindungi aset dan kepentingan nasional. Dengan demikian, negara dapat lebih siap menghadapi tantangan masa depan dan mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

    Haldi Zusrijan Panjaitan, ST, MT, BCMCP, CBCI, CDCP

    Co-Founder of InCRA

    haldi.panjaitan@incra.id

  • Building the resilience of National Vital Objects

    On August 4, 2019, a number of areas in Jakarta, West Java, and Central Java experienced power outages for hours; even in some areas, electricity did not turn on until the evening. Information from PLN stated that 21.3 million customers were affected by the blackout. The impact of the power cut is not only for individual customers; industrial customers are also not immune from the impact of the power cut. The Commuter Line Electric Rail Train (KRL), Airport Train, and Long Distance Train (KAJJ), as well as Jakarta’s Mass Rapid Transit (MRT), cannot run due to the power outage. The telecommunication networks of Telkomsel, Indosat, XL, and a number of other providers could not be used at that time. Traffic lights at many points are also off. And of course, there are many other side effects that are impossible to list in this paper.

    Disturbances to national vital objects did not stop with power outages; a number of incidents then took turns threatening national vital objects. During 2021, there was a fire at the Balongan Refinery and two fires at the Cilacap Refinery. During 2022, there were two fires at the Balik Papan Refinery, and the most recent was the fire at the Pertamina Plumpang Refinery on March 3, 2023. Apart from causing losses to the owners of vital objects, of course, they also harm customers who depend on oil for their business supply chain. produced and distributed by Pertamina.

    Building the resilience of national vital objects is very important for a country because it involves sectors that are critical and strategic for the country’s survival, security, and stability. National vital objects include assets, infrastructure, and resources that have a key role in maintaining sovereignty, economic growth, and people’s welfare.

    Based on Presidential Decree No. 63 of 2004 concerning Security for National Vital Objects, the Government has currently established approximately 11,000 national vital objects and certain vital objects, of which around 4,000 are national vital objects. The government requires that risks be managed for national vital objects and certain vital objects to prevent security disturbances, both criminal and non-criminal, and to control their impact if an incident occurs. Non-criminal security disturbances include disasters, demonstrations, and system disturbances.

    The ministries that have designated national vital objects include the Ministry of Energy and Mineral Resources, the Ministry of Industry, the Ministry of PUPR, the Ministry of Transportation, and the Ministry of Tourism and Creative Economy. For example, the Ministry of Industry has designated 23 industrial estates as national vital objects in the industrial sector, taking into account that these industries are large-scale, capital-intensive, and labor-intensive. The Ministry of Energy and Mineral Resources has also determined 546 national vital objects in the sub-sectors of oil and gas, electricity, minerals, and coal, as well as new and renewable energy and energy conversion.

    So, have the owners or managers of national vital objects prepared a recovery and continuity plan if their priority functions are disrupted? And how resilient are the owners and managers of vital national objects facing unexpected disturbances? Even though the impact caused by the lack of supply of goods and services from the managers and owners of these vital objects is very large for the community, or even for the economy, security, and state sovereignty,

    Indeed, a number of risk mitigation measures have been taken to prevent disruption to national vital object installations, such as the implementation of quality standards or occupational health and safety system standards (SMK3). However, these disasters often occur beyond human control. So it is also necessary to ensure the availability of adequate controls for the impact caused by these disturbances so that the functions of these vital national objects for service, security, and state sovereignty can continue. Control over the impact of disturbances on the functioning of this national vital object became the discipline of Business Continuity Management systems (BCMS), which were later adopted by the National Standardization Agency (BSN) to become business continuity management systems (SMKU) as stipulated in the SNI (Indonesian National Standard) ISO 22301.

    Due to the increasing number of owners and managers of national vital objects who have not managed the impact of a disturbance and the lack of awareness to implement SMKU in Indonesia, it is appropriate for the Government to take a firm stance to ensure that all national vital objects have SMKU. Because the impact caused by disturbances of national vital objects is felt not only by the owners and managers of these national vital objects but also by society and the country’s economy in general,

    The resilience of vital national objects can only be built with proper risk management. SMKU is one of the forms of risk management that must be implemented by organizations that want to save the achievement of their goals, especially the continuity of national vital objects.

    Overall, building the resilience of national vital objects is a strategic step to maintaining the continuity, security, and sovereignty of a country. This effort needs to involve comprehensive and integrated collaboration between the government, the private sector, and the community in order to identify vital objects, increase infrastructure resilience, and implement preventive measures needed to protect national assets and interests. Thus, the state can be better prepared to face future challenges and achieve prosperity for all its people.

    Haldi Zusrijan Panjaitan, ST, MT, BCMCP, CBCI, CDCP

    Co-Founder of InCRA

    haldi.panjaitan@incra.id

  • Siapa Yang Perlu BCM?

    Sejumlah anak usia sekolahan berkumpul di Pos Warga sambil membolak-balik buku pelajaran, dan mengutak-atik handphone. Itu adalah pemandangan yang sering ditemukan di sejumlah pojokan kota pada awal-awal PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diterapkan pada awal pandemi Covid-19. Mereka tidak memiliki kuota internet yang cukup untuk mengikuti sekolah online, sehingga memilih berkumpul di Pos Warga karena tersedia internet gratis melalui Wi-Fi. Meskipun sempat ada bantuan pulsa intenet dari Pemerintah, karena sampainya paket internet tersebut kadang ada yang terkendala, pilihan menggunakan hotspot gratis adalah pilihan paling masuk akal.

    Situasi di atas terjadi di perkotaan, atau di daerah yang relatif dekat dengan kota. Padahal 60% Penduduk Indonesia berada di Pedesaan. Tidak terbayang bagaimana anak-anak sekolahan bersusah payah untuk mengakses pembelajaran daring, karena sebagian besar belum memiliki akses kepada gadget yang mampu mengakses internet. Apalagi smartphone masih dianggap barang mewah bagi sebagian orang, sehingga tidak menjadi prioritas untuk dibeli walaupun dibutuhkan untuk pembelajaran anak-anak. Akhirnya, di sebagian daerah pedesaan kadang tidak ada aktivitas pembelajaran yang memadai. Tantangan warga pedesaan masih ditambah dengan minimnya sarana akses internet didaerah mereka.

    Di sisi lain, bagi pelaku industri pasti pernah merasakan kelangkaan pasokan barang baku karena proses pengiriman barang antar negara terganggu karena berkurangnya jumlah kargo yang berlayar karena pembatasan aktivitas transportasi. Akibatnya hukum pasar pun berlaku, pasokan yang terbatas harus dibeli lebih mahal, atau operasional harus terhenti karena keterbatasan pasokan bahan baku. Hal ini merupakan pilihan yang tidak mudah.

    Melihat dua situasi di atas, apakah sudah didapat gambaran, siapakah yang sebenarnya membutuhkan Business Continuity Management (BCM)? Jawabanya tentu saja adalah siapa saja yang memiliki sasaran, yang memiliki sesuatu yang harus dicapai. Bagi penyelenggara pendidikan, maka mereka memiliki sasaran untuk mendidik anak supaya memikiki kompetensi tertentu setelah mengikuti proses pembelajaran. Bagi pelaku usaha, mereka memiliki sasaran untuk menghasilkan profit bagi pemilik modal serta mampu membiayai operasionalnya.

    Lantas, apakah ada organisasi di dunia ini yang todak memiliki sasaran? Organisasi bisnis memiliki sasaran untuk mengjasilkan profit, organisasi pelayanan publik / pemerintahan memiliki sasaran untuk memberikan layanan publik secara maksimal.

    BCM disusun untuk memastikan sasaran organisasi dapat dicapai, atau setidaknya tidak sampai membahayakan organisasi dalam situasi organisasi terganggu oleh sebab apapun, baik bencana alam, bencana buatan manusia, atau bencana karena kegagalan sistem. Bila ini diterapkan oleh seluruh entitas bisnis, maka dipastikan goncangan ekonomi suatu negara yang terjadi akibat bencana yang berskala nasional tidak terjadi, atau lebih cepat dipulihkan. Dalam kasus penyelenggara pendidikan, maka harus telah dibangun rencana ( business continuity plan, BCP) menghadapi situasi gangguan di saat sebelum kejadian bencana, yang tentunya dengan mempertimbangkan potensi risiko yang dihadapi proses penyampaian pembelajaran dalam situasi bencana. Tidak cukup hanya dengan menyediakan metoda pembelajaran daring, tatapi juga harus difikirkan metoda pembelajaran lainnnya yang untuk murid di pedesaan yang tidak mampu mengikuti pembelajaran daring. Bagi pelaku industri tentunya harus membangun BCP untuk mengatasi gangguan pada rantai pasokan, dengan menyusun rencana pemulihan rantai pasokan dengan mempersiapkan pemasok cadangan atau bahkan bahan baku cadangan, dan seterusnya. Tentu masing-masing organisasi harus merancang sendiri strategi pemulihannya sesuai dengan sasaran dan kharakteristik bisnisnya masing-masing.

    Lalu, Pemerintah bagaimana? Sebagai organisasi pelayanan publik tentu harus memastikan layanan publik dapat disampaikan dalam situasi gangguan apapun. Disamping itu, Pemerintah punya peran penting untuk suksesnya implementasi BCM dengan mendorong dunia usaha menerapkan BCM sehingga ketahanan (resilience) ekonomi dapat terbentuk. Pemerintah tentunya berperan penting untuk mengatasi persoalan besar yang dihadirkan bencana sebagaimana sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam situasi bencana. Akhirnya, tidak tercuali Pemerintah, organisasi apapun yang memiliki sasaran maka ia membutuhkan BCM, tinggal mereka menyadarinya atau tidak.

    Manon Djati, Ir, MM (Risk), AMBCI

    Co-Founder of InCRA

    manon.djati@incra.id

    apt. Yuliasman, S.Farm, GRCP, QRMP, BCMCP, CGP, CCP, FRAC, AAAK.

    Co-Founder of InCRA

    nedeteur@incra.id

  • Who Needs BCMS?

    A number of school-age children gathered at the Citizens Post, flipping through textbooks and fiddling with their cellphones. This is a view that can often be found on a number of city corners in the early days of PPKM (Implementation of Restrictions on Community Activities) at the start of the COVID-19 pandemic. They don’t have enough internet quota to attend online school, so they choose to gather at the Citizens Post because there is free internet available via Wi-Fi. Even though there was internet credit assistance from the Government, because there were sometimes problems with the arrival of the internet package, the option of using a free hotspot was the most reasonable choice.

    The situation above occurs in urban areas or in areas relatively close to cities. Even though 60% of Indonesia’s population is in rural areas. You can’t imagine how schoolchildren struggle to access online learning because most of them don’t have access to gadgets that can access the internet. Moreover, smartphones are still considered a luxury item for some people, so they are not a priority to buy even though they are needed for children’s learning. Finally, in some rural areas, there are not always adequate learning activities. The challenges faced by rural residents are compounded by the lack of internet access facilities in their area.

    On the other hand, industry players must have experienced a shortage of raw goods because the process of shipping goods between countries was disrupted due to the reduced number of cargoes sailing due to restrictions on transportation activities. As a result, market laws also apply; limited supplies must be purchased at a higher price, or operations must be stopped due to a limited supply of raw materials. This is a choice that is not easy.

    Looking at the two situations above, have you got an idea who actually needs Business Continuity Management Systems (BCMS)? The answer, of course, is anyone who has a goal and has something to achieve. For education providers, they have the goal of educating children to have certain competencies after participating in the learning process. For business actors, they have the goal of generating profit for the owners of capital and being able to finance their operations.

    So, is there any organization in the world that doesn’t have a goal? Business organizations have the goal of generating profit, while public service organizations and governments have the goal of providing maximum public services.

    BCM is structured to ensure that organizational goals can be achieved, or at least not harm the organization, in situations where the organization is disrupted by any cause, be it natural disasters, man-made disasters, or disasters due to system failures. If this is implemented by all business entities, it is certain that a country’s economic shock that occurs as a result of a national-scale disaster will not occur or will be recovered more quickly. In the case of education providers, a plan (business continuity plan, BCP) must have been developed to deal with disruptive situations prior to the disaster, which of course takes into account the potential risks faced by the process of delivering learning in a disaster situation. It is not enough just to provide online learning methods; other learning methods must also be considered for students in rural areas who are unable to take part in online learning. For industrial players, of course, they have to build a BCP to overcome disruptions in the supply chain by preparing a supply chain recovery plan, preparing reserve suppliers or even reserve raw materials, and so on. Of course, each organization must design its own recovery strategy in accordance with its objectives and characteristics.

    Then, how about the Government? As a public service organization, of course, it must ensure that public services can be delivered in any disturbance situation. In addition, the Government has an important role in the successful implementation of BCMS by encouraging the business world to implement BCMS so that economic resilience can be formed. The government certainly plays an important role in overcoming the big problems presented by disasters, as it has become its responsibility in disaster situations. Finally, the Government is no exception; any organization that has goals needs BCMS; it’s up to them to realize it or not.

    Manon Djati, Ir, MM (Risk), AMBCI

    Co-Founder of InCRA

    manon.djati@incra.id

    apt. Yuliasman, S.Farm, GRCP, QRMP, BCMCP, CGP, CCP, FRAC, AAAK.

    Co-Founder of InCRA

    nedeteur@incra.id

  • Dari Pademi ke Endemi : Pelajaran dari Covid-19

    Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perubahan status wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) dari pandemi menjadi endemi pada 21 Juni 2023. Perbedaan mencolok antara pandemi dan endemi adalah di mana pandemi terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, sementara pada endemi kemunculan penyakit cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis.

    Status endemi tersebut tidak hanya menempatkan Covid-19 bersama dengan 7 (tujuh) penyakit menular endemik lainnya di Indonesia yakni malaria, demam berdarah dengue (DBD), tuberkulosis (TBC), hepatitis, kusta, leptopirosis dan filariasis (kaki gajah). Tetapi, juga memiliki konsekwensi tertentu, misalkan diakhirinya perlakukan khusus oleh pemerintah terhadap Covid-19, yang selama ini dilakukan banyak pembatasan aktivitas publik untuk mengendalikan penularan, atau pun pembiayaan pengobatan yang ditanggung oleh pemerintah menjadi tanggungan pribadi (atau perusahaan bagi yang memberikan penjamina). Setidaknya hingga tulisan ini dibuat belum ada pernyataan tegas dari pemerintah tentang mekanisme penjaminan biaya pengobatan untuk pasien Covid-19.

    Saat diumumkan sebagai pandemi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020, kita merasakan bagaimana situasi ketika itu baik di tingkat pemerintahan maupun dunia usaha merespon dengan kepanikan, yang dibuktikan dengan seringnya berubah-ubah kebijakan dalam jangka waktu pendek. Kepanikan itu menandakan ketidaksiapan kolektif bangsa Indonesia dalam merespon situasi pandemi yang menular dengan cepat. Padahal, Indonesia bukan pertama kali berurusan dengan wabah, mengingat tahun 2009 Indonesia pernah menghadapi pandemi flu babi (H1N1), sebelumnya pada tahun 2003 Indonesia juga pernah melewati penularan SARS (severe acute respiratory syndrom) yang juga memiliki kemampuan menular dengan cepat. Sejumlah ahli mengatakan bahwa pandemi Covid-19 sebagai fenomena black swan, atau kejadian yang sangat jarang terjadi dan mustahil untuk diprediksi, tetapi mampu mengubah banyak hal.

    Dalam konteks manajemen kelangsungan bisnis (business continuity management, BCM) seharusnya kejadian bencana (dalam bentuk apapun) yang menganggu pemenuhan kewajiban organisasi kepada pemangku kepentingan, digunakan untuk menguji kesiapsiagaan (awareness) yang telah dibangun sebelum bencana itu terjadi, sekaligus menjadi sumber masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan rencana respon atas bencana tersebut dimasa datang.

    Terlepas dari beragam apresiasi yang diterima sejumlah pihak atas penanganan Covid-19, banyak hal yang perlu dilakukan pembenahan khususnya terkait komunikasi risiko kepada masyarakat, fokus pada pengendalian penularan dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan kepanikan yang berlebihan.

    Berikutnya yang perlu didorong adalah agar supaya setiap organisasi baik pemerintah maupun swasta, menerapkan kerangka kerja yang terukur dan bisa dievaluasi untuk manajemen kelangsungan bisnis, apalagi organisasi yang menyangkut pelayanan publik, organisasi yang menentukan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuks sektor keuangan yang berimplikasi sistemik.

    Bagi entitas bisnis yang telah memiliki kerangka kerja BCM, tentu banyak hal yang bisa dipetik pelajaran dari perjalanan menangani pandemi hingga endemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan peluang dan tantangan bagi organisasi untuk mengembangkan strategi pemulihan menjadi lebih luas, terutama dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyampaian produk dan layanan kepada pelanggan.

    Sebelum Covid-19 pertemuan dengan klien atau tim internal lazim dilakukan dengan tatap muka, setelah Covid-19, muncul kelaziman baru untuk pertemuan secara virtual. Setelah pandemi memasuki fase endemi, muncul perdebatan untuk meneruskan cara kerja selama pandemi atau kembali ke cara kerja normal dalam bentuk pertemuan-pertemuan tatap muka yang bagi sebagian kalangan dianggap lebih efektif.

    Disisi lain, walaupun sebuah entitas bisnis telah menjalankan praktik BCM secara baik, pada kenyataannya pandemi Covid-19 tetap memberikan eksposure risiko yang signifikan karena memang sektor bisnisnya yang sangat rentan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat, seperti sektor bisnis pariwisata. Perlu dikembangkan skema ketahanan bisnis yang secara alaminya memiliki ketergantungan pada kebijakan-kebijakan tertentu, sehingga bila suatu kebijakan diterapkan oleh pemerintah, organisasi dapat mengendalikan dampak kebijakan tersebut dengan rencana yang telah disiapkan.

    Akhirnya, kita harus mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, tidak terkecuali peristiwa Covid-19 yang saat ini sudah memasuki fase endemi. Mekanisme pengelolaan pengalaman menjadi kesempatan untuk meningkatkan ketahanan bisnis menghadapi goncangan itu lebih sempurna bila memiliki kerangka kerja tertentu sebagaimana diterapkan dalam BCM.

    apt. Yuliasman, S.Farm, GRCP, QRMP, QRMA, BCMCP, CGP, CCP, FRAC, AAAK.

    Co-Founder of InCRA

    nedeteur@incra.id

  • From Pademic to Endemic: Lessons from COVID-19

    President Joko Widodo has announced a change in the status of the coronavirus disease 2019 (COVID-19) outbreak from pandemic to endemic on June 21, 2023. The striking difference between a pandemic and an endemic is that pandemics occur in a large geographical area simultaneously, while in an endemic, the emergence of the disease tends to be constant and predictable and covers only a geographic area.

    This endemic status places COVID-19 along with seven other endemic infectious diseases in Indonesia, namely malaria, dengue hemorrhagic fever (DHF), tuberculosis (TBC), hepatitis, leprosy, leptospirosis, and filariasis (elephantiasis). However, it also has certain consequences, for example, the end of special treatment by the government for COVID-19, which has so far restricted public activities to control transmission, or even the fact that the financing of treatment borne by the government becomes the responsibility of the individual (or the company for those providing guarantees). At least until this writing, there had been no firm statement from the government regarding the mechanism for guaranteeing medical expenses for COVID-19 patients.

    When it was announced as a pandemic in Indonesia in the first quarter of 2020, we felt how the situation at that time, both at the government level and in the business world, responded with panic, as evidenced by the frequent changes in policies in the short term. This panic indicates the collective unpreparedness of the Indonesian nation to respond to a rapidly spreading pandemic. In fact, this is not the first time Indonesia has had to deal with an epidemic, considering that in 2009 Indonesia faced a swine flu (H1N1) pandemic, and previously in 2003 Indonesia had also experienced the transmission of SARS (severe acute respiratory syndrome), which also has the ability to spread quickly. A number of experts say that the COVID-19 pandemic is a black swan phenomenon, or an event that is very rare and impossible to predict but capable of changing many things.

    In the context of business continuity management (BCM), disaster events (in any form) that disrupt the fulfillment of organizational obligations to stakeholders are used to test the preparedness (awareness) that has been built before the disaster occurs, as well as being a source of input for improvement. disaster response policies and plans in the future.

    Apart from the various appreciations received by a number of parties for the handling of COVID-19, there are many things that need to be improved, especially regarding risk communication to the public. Focusing on controlling transmission can be carried out effectively without causing excessive panic.

    The next thing that needs to be encouraged is for every organization, both government and private, to implement a measurable and evaluationable framework for business continuity management, especially organizations related to public services and organizations that determine Indonesia’s economic growth, including the financial sector, which has systemic implications.

    For business entities that already have a BCM framework, of course, there are many lessons that can be learned from the journey to deal with the pandemic and the endemic of COVID-19. The COVID-19 pandemic provides opportunities and challenges for organizations to develop broader recovery strategies, especially with the increasingly widespread use of information technology in the process of delivering products and services to customers.

    Before COVID-19, meetings with clients or internal teams were usually done face-to-face; after COVID-19, a new normal for virtual meetings emerged. After the pandemic entered its endemic phase, a debate arose over whether to continue working during the pandemic or to return to normal work methods in the form of face-to-face meetings, which some considered more effective.

    On the other hand, even though a business entity has implemented good BCM practices, in reality, the COVID-19 pandemic still provides significant risk exposure because the business sector is very vulnerable to restrictions on community activities, such as the tourism business sector. It is necessary to develop business resilience schemes that naturally depend on certain policies so that if a policy is implemented by the government, the organization can control the impact of the policy with the plans that have been prepared.

    Finally, we must take lessons from every event, including the COVID-19 incident, which has now entered an endemic phase. The experience management mechanism becomes an opportunity to increase business resilience when facing shocks. It is more perfect if it has a certain framework, as implemented in BCM.

    apt. Yuliasman, S.Farm, GRCP, QRMP, QRMA, BCMCP, CGP, CCP, FRAC, AAAK.

    Co-Founder of InCRA

    nedeteur@incra.id

  • Kesinambugan dan Ketangguhan Bisnis dari Persepektif Lapangan

    Literatur terkait business continuity management (BCM) dalam berbagai media pada umumnya menyoroti tentang teori dan implementasi, serta kajian dari suatu kejadian krisis. Literatur tersebut tentunya sangat berarti dalam memperkaya khasanah pengetahuan maupun pengembangan perspektif para penggiat BCM di tanah air. Namun, penulis merasa ada hal yang sering luput untuk ditekankan, yaitu drive yang mampu membuat BCM beroperasi dengan semestinya.

    Berdasarkan pengalaman mensupervisi implementasi BCM di lapangan pada beberapa krisis besar, termasuk pandemi corona virus desase 2019 (COVID-19), terdapat 3 hal utama yang menjamin terlaksananya BCM dalam suatu instansi, yaitu kedisiplinan, kepedulian, dan komitmen manajemen.

    Kedisiplinan semua jajaran menjadi kunci penting, dimulai dengan kelengkapan dan pembaharuan database dari aset hingga personal, data insiden dan krisis termasuk upaya penanggulangannya, serta kajian strategis berikut evaluasinya. Kedisiplinan kedua adalah pelaksanaan pelatihan berikut upaya efisiensinya.

    Kedisiplinan terakhir adalah yang berkaitan erat dengan regulasi, seperti pelaporan terhadap regulator atas aktivitas BCM. Rangkuman database atas ketiga disiplin tersebut akan sangat berperan penting memperpendek waktu dalam penanganan dan penanggulangan krisis.

    Kepedulian dalam setiap tingkatan operasional maupun manajerial menjadi kunci penting selanjutnya. Kepedulian berhubungan erat dengan potensi risiko atas perkembangan internal maupun eksternal yang terjadi yang diperkirakan akan berdampak terhadap berjalannya operasi institusi. Kepedulian akan mendorong sikap antisipatif, korektif, dan evaluatif yang memungkinkan institusi lebih siap apabila kejadian risiko benar terjadi.

    Kedua drive di atas hanya dimungkinkan terjadi apabila terdapat komitmen yang kuat dari manajemen sehingga dapat menjadi budaya institusi. Manajemen tidak melulu berorientasi pada operasi institusi dalam kondisi normal, namun juga memastikan operasi tetap berjalan ketika krisis terjadi. Komitmen akan efektif dalam bentuk dukungan regulasi yang merangkum semua lini, finansial untuk investasi, ruang untuk pelatihan dan pengembangan, yang pada akhirnya menjadi lekat dalam budaya perusahaan.

    Peluang strategis mewujudkan hal di atas khusus sektor keuangan saat ini terbuka luas dengan mulai diterapkannya Basel III. Unit dan personal BCM dapat menggandeng Management Risiko dalam membantu Manajemen menentukan arah kebijakan risiko hingga besaran pencadangan dana kerugian operasional yang signifikan dalam membangun ketangguhan operasional maupun pencapaian target institusi di tahun berjalan.

    Menyadari akan pentingnya ketangguhan dan kesinambungan operasional dalam memastikan produk/layanan institusi tetap dapat dinikmati oleh pelanggan maupun stake holders dalam kondisi apapun, maka saat ini tengah dibentuk InCRA yang akan launching pada 7 Agustus 2023. InCRA dicanangkan sebagai wadah dari berbagai kalangan penggiat dan pemerhati BCM di Tanah Air guna membangun standarisasi dan sistem ketangguhan dan kesinambungan operasional yang khas Indonesia untuk seluruh sektor yang ada.

    Untuk itu, mari berkumpul dan bersatu untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sehingga terwujud tujuan ini, yang akan menjadi karya nyata bhakti untuk Negeri.